AD/ART RKK
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN KEMATIAN KATOLIK (RKK)

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Perkumpulan ini bernama RUKUN KEMATIAN KATOLIK PAROKI SANTO YUSUP AMBARAWA atau disingkat RKK PAROKI SANTO YUSUP AMBARAWA merupakan salah satu wujud pelayanan sosial kepada umat Katolik di Paroki Santo Yusup Ambarawa yang berkedudukan di Jalan Mgr. A. Soegijapranata SJ, No. 56, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, selanjutnya akan disebut juga RKK.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
RKK Paroki Santo Yusup Ambarawa mempunyai maksud dan tujuan :
a. Mewujudkan pelayanan sosial kepada umat Katolik di Paroki Santo Yusup Ambarawa.
b. Meringankan beban umat yang mendapat musibah kematian anggota keluarganya yang menjadi tanggungan dan terdaftar sebagai umat Paroki Santo Yusup Ambarawa.
c. Memelihara dan merawat sarana prasarana (kapel, gedung bagunan, peralatan, perlengkapan, dll.) yang ada di Pemakaman Kerkhof I (Kaliputih) dan Kerkhof II (Panjang Lor).
Pasal 3
KEANGGOTAAN
(1) Syarat menjadi anggota RKK adalah :
a. Seorang atau Keluarga Katolik yang namanya telah terdaftar sebagai warga atau umat Katolik di lingkungan dan ditunjukkan dengan Kartu Keluarga Katolik Paroki Santo Yusup Ambarawa dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
b. Anggota keluarga dari Keluarga Katolik Paroki Santo Yusup Ambarawa yang mandiri secara ekonomi dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
(2) Keanggotaan RKK berakhir apabila :
a. Mengundurkan diri secara tertulis.
b. Anggota pindah dan tidak menjadi warga atau umat Paroki Santo Yusup Ambarawa.
c. Anggota tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dan (2).
(3) Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran rutin sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat (2) selama 3 (tiga) bulan dalam setahun maka hak anggota sebagaimana Pasal 4 menjadi hilang atau hangus apabila yang bersangkutan dan / atau anggota keluarganya meninggal.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
(1) Setiap anggota RKK yang meninggal dunia berhak :
a. Dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II selama lahan masih tersedia.
b. Menerima Paket Peti Jenasah yang terdiri dari peti jenasah, kain luruk, kain tile, alas plastik, bantal, guling, dan sepasang lilin apabila masa keanggotaannya telah berjalan memenuhi kewajiban minimal 3 (tiga) bulan atau lebih.
(c) Menerima santunan uang duka sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang pengganti peti jenasah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bagi anggota RKK dengan masa keanggotaannya 3 (tiga) bulan atau lebih dan apabila tidak dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II serta tidak mengambil Paket Peti Jenasah.
(2) Anggota RKK dengan masa keanggotaannya 3 (tiga) bulan atau lebih yang tidak dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II namun mengambil Paket Peti Jenasah berhak menerima santunan uang duka sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Anggota RKK dengan masa keanggotaannya 3 (tiga) bulan atau lebih yang dimakamkan di Kerkhof I atau Kerkhof II namun tidak mengambil Paket Peti Jenasah berhak menerima uang pengganti Paket Peti Jenasah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Setiap anggota yang baru bergabung menjadi anggota RKK membayar uang pangkal sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Setiap KK anggota RKK wajib membayar iuran rutin sebesar Rp.4000,- (empat ribu rupiah) per bulan.
(3) Setiap anggota RKK wajib segera melapor kepada pengurus RKK Lingkungan untuk diteruskan ke petugas RKK Sekretariat Paroki apabila ada perubahan data keluarga atau RKK.
Pasal 6
KEUANGAN
Dana RKK Paroki Santo Yusup Ambarawa didapat dari :
a. Uang pangkal
b. Iuran rutin setiap anggota RKK.
c. Uang administrasi pemakaman.
d. Paroki
e. Sumbangan Pembangunan yang terdiri dari : Kotak Sumbangan di Pemakaman Kerkhof I dan Pemakaman Kerkhof II, sumbangan tunai ke petugas RKK, serta melalui transfer ke rekening RKK, serta Donatur melalui transfer ke rekening PGPM RKK, maupun dalam bentuk material.
Pasal 7
BIAYA
(1) Setiap anggota RKK maupun bukan anggota RKK yang dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II membayar biaya tenaga penggalian dan penataan kembali sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila menggunakan tenaga penggalian kubur dari Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II dan dibayarkan secara langsung kepada Tim Tenaga Penggalian Kubur.
(2) Setiap anggota RKK yang dimakamkan di Kerkhof I atau Kerkhof II membayar biaya administrasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
(3) Setiap anggota RKK maupun bukan anggota RKK yang dimakamkan di Pemakaman Kerkhof II membayar biaya pembuatan dan pemasangan nisan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
(4) Bagi umat Katolik Paroki Santo Yusup Ambarawa yang bukan anggota RKK dapat dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
(5) Bagi saudara atau kerabat inti dengan anggota RKK terdiri dari suami atau isteri dan / atau anak yang berada di luar Paroki Santo Yusup Ambarawa bisa dimakamkan di Pemakaman Kerkhof I atau Kerkhof II dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
(6) Bagi anggota RKK dan / atau bukan anggota RKK yang merehab atau membuat nisan makam di Pemakaman Kerkhof I yang telah dikijing atau dibangun permanen membayar biaya administrasi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
(7) Bagi anggota RKK dan atau bukan anggota RKK yang akan memindahkan tulang belulang jenasah dari pemakaman lain untuk ditumpuk di salah satu makam kerabat di Pemakaman Kerkhof I membayar biaya administrasi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke petugas RKK Sekretariat Paroki.
Pasal 8
MEKANISME PEMUNGUTAN IURAN
(1) Pengurus RKK Lingkungan bertugas mengumpulkan iuran RKK dari anggotanya.
(2) Pengurus RKK Lingkungan menyetor ke petugas RKK Paroki setelah penarikan iuran dari anggota RKK di Lingkungannya selambat-lambatnya setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Pasal 9
MEKANISME PEMBERIAN SANTUNAN
(1) Setiap anggota RKK atau keluarga duka diwajibkan lapor ke Pengurus RKK Lingkungan atau Ketua Lingkungan masing-masing apabila terjadi musibah kematian.
(2) Setelah menerima laporan sebagaimana ayat (1) Pengurus RKK Lingkungan atau Ketua Lingkungan agar segera melaporkannya kepada Pengurus RKK Paroki atau Petugas RKK Paroki dengan membawa :
a. Surat Pengantar Kematian dari Pengurus RKK Lingkungan.
b. Kartu Iuran RKK.
c. Kartu KK.
(3) Setelah semua persyaratan administrasi tersebut diatas dinyatakan lengkap maka pengurus RKK Paroki akan mengkonfirmasikan pengambilan peti jenasah (jika dibutuhkan mengambil peti paket RKK) dan mengkoordinasikan pemakaman (jika dimakamkan di Kerkhof I atau Kerkhof II) selanjutnya akan menginformasikan dan memberikan santunan / hak uang duka yang diterimakan oleh petugas RKK Paroki kepada keluarga duka, atau kewajiban yang harus di setorkan oleh keluarga duka kepada petugas RKK Paroki.
Pasal 10
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Setiap akhir bulan Pengurus RKK Paroki menyusun laporan mengenai data kematian, penyerahan fasilitas dan santunan yang telah diserahkan kepada anggota RKK / keluarga duka, serta keuangan RKK Paroki.
(2) Setiap bulan Pengurus RKK Paroki menyusun data penggunaan fasilitas RKK dan Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II baik yang dimanfaatkan oleh anggota RKK maupun bukan anggota RKK.
(3) Pengurus RKK Paroki melakukan pemeriksaan data, monitoring, peninjauan lapangan, dan evaluasi pengelolaan RKK berdasarkan data Petugas RKK Paroki selambat-lambatnya awal bulan berikutnya.
(4) Pengurus RKK Paroki melakukan pengawasan, pemeliharaan, dan pengelolaan Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II.
(5) Pengurus RKK Paroki menyusun laporan monitoring dan evaluasi RKK tahunan.
Pasal 11
PEMELIHARAAN PEMAKAMAN
(1) Pemeliharaan Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II menjadi tanggung jawab Pengurus RKK Paroki.
(2) Penataan, Pembangunan, dan Pemeliharaan Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II dibiayai dari dana Paroki yang dianggarkan sebelumnya, dana RKK serta Donatur.
(3) Pengurus RKK Paroki mengangkat Petugas Makam untuk masing-masing Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II untuk menjaga kebersihan, memelihara sarana prasarana serta menjaga keamanan komplek Pemakaman.
(4) Petugas Makam menjalankan tugasnya berdasarkan surat tugas atau keputusan pengurus RKK Paroki.
(5) Petugas Makam mendapatkan Remunerasi / Honor sesuai kemampuan keuangan Paroki setiap bulannya.
Pasal 12
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penentuan tempat makam ditentukan oleh Pengurus RKK Paroki.
(2) Makam di belakang kapel Kerkhof I dan Kerkhof II yang telah berusia minimal 10 (sepuluh) tahun akan dibongkar oleh Tim RKK dan tulang kerangkanya akan dimasukkan ke dalam peti serta ditempatkan pada tempat yang telah direncanakan sebagai makam susun.
(3) Bagi anggota RKK yang menghendaki pemakaman ditumpuk dalam makam lama di makam Kerkhof I dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(4) Penyeragaman bentuk dan ukuran nisan di makam Kerkhof II.
(5) Makam di Pemakaman Kerkhof I dan Kerkhof II tidak diperbolehkan dipasang atap atau cungkup di atasnya.
(6) Bagi anggota RKK maupun bukan anggota RKK tidak mempunyai hak pesan kapling makam.
(7) Pengurus / Petugas RKK Paroki tidak melayani transaksi keuangan untuk pemesanan kapling makam. Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan maka bukan menjadi tanggung jawab RKK Paroki.
(8) Setiap anggota RKK yang meninggal akan diwartakan dalam Berita Duka oleh Pengurus RKK Paroki melalui Ketua Wilayah dan / atau Ketua Lingkungan, serta dipublikasikan melalui media sosial misalnya web JagoKomsos.Org.
Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS RKK PAROKI SANTO YUSUP AMBARAWA
Penasehat : Romo Agustinus Sigit Widisana SJ ( ex officio Pastor Paroki St.Yusup Ambarawa )
Penanggung Jawab : Andreas Awal Andriyanto ( ex officio Wakil Ketua II Dewan Paroki St.Yusup Ambarawa ) HP : 0888 0390 0108
Ketua Team Pangrukti Laya : Martinus Adi Dewanto ( ex officio Ketua Tim Pangrukti Laya Paroki St.Yusup Ambarawa ) HP : 081 5666 7518
Anggota :
- Andreas Tri Hartanto (HP : 08995594113)
- Andreas Andhika Rahardyanto (HP : 085742065663)
- Vincentius Slamet Sutarno (HP : 081226033572)
- Albertus Edy Haryoto (HP : 082136693881)
- Stefanus Soetrisman (HP : 085875049930)
Pasal 14
PENUTUP
(1) Segala hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan diatur dan dimusyawarahkan berdasarkan kebijaksanaan oleh Pengurus RKK Paroki dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ini.
(2) AD / ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Ambarawa
Pada tanggal : 01 November 2021
Ketua RKK Paroki St. Yusup Ambarawa
Martinus Adi Dewanto
Ketua Dewan Paroki Wakil Ketua II Dewan Paroki
St. Yusup Ambarawa St. Yusup Ambarawa
Romo Agustinus Sigit Widisana SJ. Andreas Awal Andriyanto